EkonomiRanah

Pengusaha Pertanyakan Penundaan Pengumuman UMP 2026

264
×

Pengusaha Pertanyakan Penundaan Pengumuman UMP 2026

Share this article
pengusaha-keluhkan-penundaan-pengumuman-ump-2026
Pengusaha Keluhkan Penundaan Pengumuman UMP 2026

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan kritik terhadap penundaan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Apindo menilai penundaan ini akan berdampak signifikan pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan yang dinilai mengganggu perencanaan perusahaan.

“Kami berharap tidak ada lagi perubahan-perubahan rumus di akhir-akhir tahun. Sebab itu mengacaukan perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menjadwalkan pengumuman UMP pada 21 November 2025. Namun, pengumuman tersebut urung dilakukan karena Kemnaker masih mematangkan peraturan pemerintah terkait formula penghitungan upah minimum.

Bob Azam menyayangkan penundaan ini. Menurutnya, RKAP perusahaan idealnya sudah tersusun sejak September. “Sebenarnya sudah sangat telat,” tegasnya.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menyatakan bahwa penundaan UMP akan berpengaruh terhadap rencana kerja perusahaan.

“Apa yang kita putuskan saat ini sangat berpengaruh terhadap apa yang tadi direalisasikan di tahun mendatang,” kata Darwoto.

Menanggapi alasan penundaan dari pemerintah, Darwoto meminta agar perhitungan UMP dilakukan secara proporsional, selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha di masing-masing sektor.

Darwoto juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada indeks tertentu dalam menentukan kenaikan UMP. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan elemen investasi, modal, teknologi, hingga total factor productivity (TPF).

Menurutnya, penetapan nilai secara proporsional akan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Hal ini penting untuk menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, terutama sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

Darwoto juga menekankan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa. Ia meyakini bahwa pendekatan penghitungan berbasis data akan menghasilkan UMP yang lebih objektif dan berkeadilan.

“Terutama apakah rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional,” pungkasnya.