Ranah

Tanah Datar Waspadai Rabies, Pemerintah Daerah Bergerak Cepat

176
×

Tanah Datar Waspadai Rabies, Pemerintah Daerah Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
kasus-gigitan-hpr-tembus-933,-tanah-datar-masuk-klb-rabies
Kasus Gigitan HPR Tembus 933, Tanah Datar Masuk KLB Rabies

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies menyusul melonjaknya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah satu warga meninggal dunia akibat penyakit mematikan itu.

Dinas Kesehatan Tanah Datar mencatat, hingga awal Januari 2026, sebanyak 933 kasus gigitan HPR telah terjadi.

Anjing, musang, dan monyet menjadi penyebab utama penularan rabies, baik dari hewan liar maupun hewan peliharaan yang belum divaksin.

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah menggelar rapat lintas sektor yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar pada Senin (6/1/2026).

Perwakilan Dinas Kesehatan Tanah Datar, Roza Mardiah, menegaskan bahwa rabies adalah penyakit yang fatal dan tidak dapat disembuhkan setelah gejala muncul.

“Hingga saat ini tercatat 933 kasus gigitan HPR dengan satu kematian akibat rabies. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Sekitar 50 persen kasus gigitan berasal dari hewan liar. Sisanya berasal dari hewan peliharaan yang belum mendapatkan vaksinasi.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, menambahkan bahwa rabies bukan hanya masalah kesehatan hewan, tetapi juga ancaman bagi keselamatan manusia.

Pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah terpadu, termasuk penanganan medis korban gigitan dan pengendalian populasi HPR, terutama anjing liar.

Prioritas pengendalian akan difokuskan di Kota Batusangkar dan area perkantoran, di mana interaksi masyarakat dengan anjing liar cukup tinggi. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka gigitan dan mencegah korban baru.