RanahTeknologi

TikTok Siap Terapkan Aturan Perlindungan Anak dalam Platform

197
×

TikTok Siap Terapkan Aturan Perlindungan Anak dalam Platform

Sebarkan artikel ini
tiktok-patuhi-pp-tunas
TikTok Patuhi PP Tunas

Jakarta – Platform media sosial TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Sebagai langkah awal, TikTok akan melakukan penyesuaian pengaturan akun bagi pengguna remaja di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan segera diimplementasikan setelah perusahaan merampungkan proses penilaian mandiri selama masa transisi regulasi tersebut.

Untuk memastikan seluruh operasional platform selaras dengan aturan di Indonesia, TikTok terus melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Sebelum pemberlakuan PP Tunas, TikTok mengklaim telah menjalankan berbagai upaya perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya melalui penghapusan konten yang melanggar Panduan Komunitas secara proaktif.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (28/3/2026), TikTok menyebutkan bahwa 99,1 persen konten yang melanggar aturan telah dihapus secara proaktif sebelum adanya laporan dari pengguna.

Selain itu, perusahaan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi akun yang tidak memenuhi batas usia minimum. Akun yang teridentifikasi melanggar kebijakan tersebut akan langsung ditangguhkan oleh sistem.

Guna menjaga privasi data pengguna remaja, TikTok telah mengaktifkan lebih dari 50 pengaturan keamanan dan privasi secara otomatis. Ke depan, mereka berencana memperkuat sistem pengamanan tersebut untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pengguna.