Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring (pindar). Para pelaku usaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel bunga pinjaman.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya telah mencermati vonis dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan pada 26 Maret 2026 tersebut.
Dalam putusannya, KPPU menilai 97 pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi hal ini, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen di industri pinjaman daring. Otoritas telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan tersebut menetapkan batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara kepada penerima dana. Kebijakan ini menjadi langkah konkret OJK dalam memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Kasus dugaan kartel ini bermula dari penyelidikan KPPU pada 2023 terkait monopoli bunga utang yang diduga diatur oleh asosiasi. Pada 2025, KPPU menetapkan puluhan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai terlapor.
Di sisi lain, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan sebelumnya merupakan arahan OJK guna melindungi masyarakat dari praktik predatory lending dan bunga tinggi pinjol ilegal.
Atas putusan tersebut, pihak AFPI menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan. Mayoritas anggota asosiasi berencana mengajukan banding terhadap vonis KPPU tersebut.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (pindar). Para pelaku usaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel bunga pinjaman.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya telah mencermati vonis dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan pada 26 Maret 2026 tersebut.
Dalam putusannya, KPPU menilai para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi putusan tersebut, OJK berkomitmen memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen di industri pinjaman daring. OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan ini mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara kepada penerima dana. Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret OJK dalam memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Kasus dugaan kartel ini bermula dari penyelidikan KPPU pada 2023 terkait monopoli bunga utang yang diduga diatur oleh asosiasi. Pada 2025, KPPU menetapkan puluhan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai terlapor.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan sebelumnya merupakan arahan OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik predatory lending dan bunga tinggi pinjol ilegal.
Atas putusan tersebut, pihak AFPI menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan. Mayoritas anggota asosiasi berencana mengajukan banding atas vonis KPPU tersebut.






