RanahTeknologi

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi Aturan Perlindungan Anak

186
×

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
resmi-berlaku-hari-ini,-anak-di-bawah-usia-16-tahun-dibatasi-gunakan-media-sosial
Resmi Berlaku Hari Ini, Anak di Bawah Usia 16 Tahun Dibatasi Gunakan Media Sosial

Jakarta – Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di dalam negeri untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini secara resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dan akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kompromi bagi platform yang mengabaikan aturan tersebut. Pihaknya menginstruksikan setiap entitas bisnis digital untuk segera melakukan penyesuaian terhadap produk, fitur, serta layanan mereka agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.

Meutya menekankan pentingnya penerapan standar perlindungan anak yang bersifat universal dan nondiskriminatif. Menurutnya, platform digital tidak boleh membedakan perlakuan dalam penerapan aturan perlindungan anak antara satu negara dengan negara lainnya.

Pemerintah terus mendorong seluruh platform digital untuk segera menyesuaikan sistem mereka dengan mandat PP Tunas. Meutya memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang gagal memenuhi standar kepatuhan dasar dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Jakarta – Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh platform digital untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kompromi bagi platform yang mengabaikan aturan tersebut. Seluruh entitas bisnis digital diminta segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.

Meutya menekankan bahwa platform digital harus menerapkan standar perlindungan anak secara universal dan nondiskriminatif. Menurutnya, standar perlindungan anak yang diterapkan di negara lain juga harus diberlakukan secara setara di Indonesia.

Pemerintah terus mendorong penyedia layanan digital untuk segera menyesuaikan sistem mereka dengan mandat PP Tunas. Meutya memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak memenuhi standar kepatuhan dasar demi menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.