Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengendus adanya hambatan politis di balik mandeknya revisi Undang-Undang Pemilu. Ketidakpastian regulasi ini dinilai menjadi penghalang utama bagi KPU dalam melakukan persiapan pemilu serentak secara optimal.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita, mempertanyakan apakah stagnasi proses legislasi tersebut murni disebabkan oleh kendala administratif atau memang sengaja dibiarkan akibat kalkulasi kepentingan politik tertentu.
Ia melontarkan kritik tersebut dalam Webinar Series 4 Diskusi Publik The GRIT Institute by PNPS GMKI, Jumat (12/6/2026).
“Mandeknya revisi UU Pemilu mempertanyakan apakah ini kelalaian legislasi atau memang kalkulasi politik semata?” tegas Iffa.
Padahal, KPU telah menyodorkan berbagai masukan berbasis data empiris kepada pihak legislatif.
Rekomendasi tersebut mencakup aspek teknis krusial, mulai dari sinkronisasi rekrutmen badan ad hoc hingga langkah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, berbagai usulan tersebut hingga kini belum mendapatkan respons memadai dari parlemen.
Iffa menegaskan bahwa peran KPU tidak terbatas sebagai pelaksana kebijakan atau implementing agency semata.
Lembaga penyelenggara pemilu ini juga memposisikan diri sebagai pemberi masukan kebijakan atau policy advisor yang berpijak pada pengalaman nyata di lapangan.
Di tengah tuntutan zaman, KPU sebenarnya memiliki ambisi besar untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih adaptif, berintegritas, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
Namun, target tersebut sulit terealisasi secara maksimal tanpa adanya pembaruan regulasi yang berfungsi sebagai payung hukum utama.






