Jakarta – Kabar baik bagi PT Diamond Food Indonesia Tbk. Anak usahanya, PT Sukanda Djaya, berhasil lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan senilai Rp 367 juta itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2025.
Sekretaris Perusahaan Diamond Food, Dimas Anugrah Argo Atmaja, menyatakan hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh seorang bernama Ko Kwang Hee.
“Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari pemohon tersebut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (28/10/2025).
Dimas menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat.
“Karena antara PT Sukanda Djaya dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Menurut Dimas, perkara ini muncul karena Ko Kwang Hee meminta pembayaran Rp 367 juta atas piutang yang dialihkan kepadanya tanpa dasar yang jelas.
Dimas memastikan gugatan ini tidak akan berdampak pada kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Kuasa hukum Ko Kwang Hee, Ivan Wibowo, sebelumnya menyatakan gugatan PKPU telah sesuai hukum karena ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulis.
Sebagai informasi, Sukanda Djaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan, pemasaran, dan distribusi produk makanan berpendingin.
Produknya mencakup berbagai merek lokal dan impor, seperti Golden Farm, Diamond, Ovaltine, dan Lee Kum Kee.






