HukumRanah

Ayah di Dharmasraya Diduga Cabuli Anak Sendiri

150
×

Ayah di Dharmasraya Diduga Cabuli Anak Sendiri

Sebarkan artikel ini
ayah-di-dharmasraya-diduga-cabuli-anak-sendiri
Ayah di Dharmasraya Diduga Cabuli Anak Sendiri

Pulau Punjung – Seorang pria berinisial MJ (53) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan di Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Selasa (21/10/2025).

Polisi menangkap MJ di Jalan Poros Jorong Sungai Pauh, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, sekitar pukul 12.44 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 23 Agustus 2025 lalu. Saat itu, MJ diduga memaksa korban untuk berhubungan badan di rumah mereka di Kecamatan Koto Salak.

“Tersangka mengancam korban dengan pisau dapur agar menuruti keinginannya,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto.

Karena takut, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku.

Saat ini, MJ telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat MJ dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.