Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019.
Fokus utama dari perda ini adalah pemberdayaan serta perlindungan koperasi dan usaha kecil, khususnya di Bukittinggi yang memiliki potensi UMKM yang besar sebagai kota wisata.
Sosialisasi tersebut diadakan di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Senin (25/8/2025).
Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menekankan pentingnya peran koperasi dan UMKM dalam menopang perekonomian daerah.
Menurutnya, koperasi menjadi wadah penting untuk memperkuat ekonomi anggota melalui kebersamaan.
“Sementara UMKM berperan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan. Sinergi antara keduanya akan memperkuat daya saing perekonomian daerah,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, berharap agar upaya memajukan koperasi dan UMKM dapat segera terwujud.
Dia menyoroti masalah klasik yang sering menghambat UMKM, yaitu keterbatasan modal dan lemahnya manajemen keuangan.
“Kedua masalah ini harus segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rafdinal, menambahkan bahwa pihaknya akan turun langsung ke daerah pemilihan untuk mensosialisasikan perda ini.
Ia juga menyoroti potensi besar UMKM di Bukittinggi sebagai kota wisata.
“Potensi UMKM di Bukittinggi sangat besar karena kota ini adalah kota wisata. Produk lokal dan kuliner khas Bukittinggi selalu menjadi incaran wisatawan sebagai oleh-oleh. Ini adalah peluang besar bagi UMKM untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.






