Bukittinggi – Pemerintah kota dan DPRD setempat resmi menyetujui perubahan tersebut dalam rapat paripurna, Senin (29/9/2025).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama. Selain APBD, disetujui pula Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Perda tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, menjelaskan detail perubahan APBD. Pendapatan daerah naik Rp20,13 miliar atau 2,76%, dari Rp730,75 miliar menjadi Rp750,89 miliar.
Kenaikan ini bersumber dari tambahan PAD sebesar Rp7,71 miliar dan pendapatan transfer Rp12,42 miliar.
Sementara itu, sisi belanja juga mengalami kenaikan sebesar Rp45,98 miliar atau 6,23%, dari Rp737,99 miliar menjadi Rp783,97 miliar. Peningkatan terjadi pada belanja operasi Rp37,88 miliar dan belanja modal Rp14,20 miliar.
Belanja tidak terduga tetap Rp1 miliar. Namun, belanja transfer turun Rp6,10 miliar.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi partisipasi seluruh anggota dewan dalam pembahasan perubahan APBD 2025. Ia menegaskan, APBD adalah implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah.






