PolitikRanah

Cindy Monica Desak Negara Lindungi Pasar Tradisional dari Ekspansi Pasar Modern

47
×

Cindy Monica Desak Negara Lindungi Pasar Tradisional dari Ekspansi Pasar Modern

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah didesak untuk segera memperkuat payung hukum bagi masyarakat adat guna melindungi ruang ekonomi tradisional dari ancaman ekspansi pasar modern.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga denyut nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan maupun investasi di wilayah adat harus menghormati hak-hak warisan turun-temurun warga setempat.

Cindy menilai pasar tradisional bukan sekadar pusat transaksi jual beli, melainkan ruang sosial dan budaya yang menjadi fondasi penghidupan masyarakat adat.

“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli, melainkan ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan,” tulis Cindy dalam keterangan resmi pada Senin (29/6/2026).

Dirinya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat memuat klausul wajib mengenai persetujuan warga lokal sebelum pusat perbelanjaan skala modern didirikan di kawasan mereka.

Aturan tersebut menjadi instrumen krusial agar dampak pembangunan dapat dianalisis secara komprehensif bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah terkait.

“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat,” tegasnya.

Politisi ini menekankan bahwa setiap agenda pembangunan wajib berorientasi pada keadilan sosial serta tidak mematikan ekosistem ekonomi yang sudah ada.

Cakupan perlindungan masyarakat hukum adat kini harus melampaui sekadar kepemilikan tanah ulayat atau pelestarian budaya.

Aktivitas ekonomi tradisional telah menjadi bagian integral dari identitas dan pendapatan utama masyarakat yang wajib dijaga keberlangsungannya.

Modernisasi pemerintah harus berjalan selaras dengan prinsip keberpihakan terhadap para pelaku usaha lokal.

Investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat nyata, bukan justru menggeser posisi masyarakat adat dari ruang hidup mereka sendiri.

RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi instrumen hukum yang memberikan daya tawar bagi masyarakat adat untuk menentukan arah masa depan wilayahnya secara mandiri.