Ranah

DJP Permudah Bantuan Luar Negeri, PPN Berpotensi Bebas

268
×

DJP Permudah Bantuan Luar Negeri, PPN Berpotensi Bebas

Sebarkan artikel ini
syarat-agar-bantuan-bencana-dari-luar-negeri-bebas-pajak
Syarat Agar Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bebas Pajak

Jakarta – Kabar baik bagi penerima bantuan dari luar negeri! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bantuan penanggulangan bencana.

Fasilitas ini diberikan dengan beberapa persyaratan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan, rekomendasi pembebasan bea masuk dari BNPB, BPBD, atau gubernur diperlukan untuk memperoleh fasilitas ini.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Fasilitas bebas PPN diberikan jika penerima bantuan berasal dari badan atau lembaga di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan; pemerintah pusat atau daerah; dan/atau lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah.

Rosmauli menambahkan, setiap barang yang masuk ke Indonesia, termasuk bantuan kemanusiaan, wajib melalui prosedur pemeriksaan.

“Pemeriksaan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelasnya.

Pengawasan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran, aman, layak, dan tidak membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, pengawasan juga mencegah penyalahgunaan bantuan kemanusiaan.

Sebelumnya, diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan pengenaan pajak untuk bantuan korban banjir Sumatera.

Salah seorang diaspora, Fika, menyampaikan keluhannya melalui akun Instagram @ffawzia07.

“Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” tulisnya.