EkonomiRanah

ESDM Legalkan Sumur Rakyat, UMKM Daerah Kelola Migas

136
×

ESDM Legalkan Sumur Rakyat, UMKM Daerah Kelola Migas

Sebarkan artikel ini
esdm-legalkan-45-ribu-sumur-minyak-rakyat-di-enam-provinsi
ESDM Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Enam Provinsi

Jakarta – Pemerintah akan melegalkan 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, legalisasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pengelola sumur rakyat.

“Selama ini, banyak sumur rakyat beroperasi tanpa legalitas dan sering menjadi sasaran oknum,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

Legalisasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini membuka peluang bagi koperasi, UMKM, dan BUMD untuk mengelola sumur minyak di wilayahnya.

Data Kementerian ESDM mencatat, 45 ribu sumur rakyat tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Bahlil menegaskan, UMKM, koperasi, dan BUMD yang mengelola sumur harus berasal dari daerah setempat. “Kami tidak ingin pihak luar masuk dan mengambil keuntungan,” tegasnya.

Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik kebijakan ini. Kementerian UMKM akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan dukungan terhadap program ini. Pertamina siap membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

BUMD, koperasi, atau UMKM harus memenuhi syarat administratif dan teknis untuk bekerja sama. Syarat tersebut termasuk surat penunjukan dari gubernur dan rencana kerja sama produksi.