Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengunci komitmen perlindungan lahan pertanian melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Auditorium Gubernur, Rabu (8/7).
Seluruh kepala daerah di wilayah tersebut, termasuk Bupati Agam Benni Warlis, membubuhkan tanda tangan untuk membentengi sawah produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa langkah ini merupakan mandat krusial dari pemerintah pusat untuk menciptakan kepastian hukum yang kokoh bagi sektor pertanian.
Sinergi kolektif ini menjadi fondasi utama dalam menjamin ketersediaan sumber daya pangan bagi keberlangsungan generasi masa depan.
Sumatera Barat kini mencatatkan progres signifikan dengan capaian realisasi 90,01 persen dari target finalisasi usulan LP2B di seluruh kabupaten dan kota.
Gubernur memberikan apresiasi tinggi bagi daerah yang sukses melampaui ambang batas minimal 87 persen sembari terus memacu optimalisasi data di wilayah lainnya.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menggarisbawahi bahwa penguatan LP2B sangat vital guna mendukung program Quick Wins demi kedaulatan pangan nasional.
Kabupaten Agam sendiri telah memantapkan perlindungan lahan melalui payung hukum Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RTRW dengan total luas lahan baku sawah mencapai 23.001,31 hektare.
Data terkini mencatat pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Agam telah menyentuh angka 17.112,21 hektare atau setara 74,40 persen.
Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan kesiapan penuh untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam memperkokoh ketahanan lahan pertanian secara berkelanjutan.






