EkonomiHukumRanah

Kemendag Sita Ratusan Miliar Pakaian Bekas Ilegal

245
×

Kemendag Sita Ratusan Miliar Pakaian Bekas Ilegal

Sebarkan artikel ini
kemendag-menyita-21.054-bal-pakaian-bekas-impor-ilegal-senilai-rp-120,65-miliar
Kemendag Menyita 21.054 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal senilai Rp 120,65 Miliar

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita ribuan bal pakaian bekas impor ilegal senilai ratusan miliar rupiah.

Total, 21.054 bal pakaian bekas ilegal diamankan selama setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Nilai barang sitaan mencapai Rp 120,65 miliar.

“Setiap langkah pengawasan dan penindakan adalah upaya melindungi konsumen dan memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, Rabu (29/10/2025).

Moga menegaskan, impor pakaian bekas adalah ilegal. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Permendag tersebut merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mengawasi dan menindak impor pakaian bekas.

Satgas Pengawasan Barang Tertentu menemukan impor produk tekstil (TPT) tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L senilai Rp 90 miliar.

Kemendag terus mengawasi perdagangan komoditas impor setelah keluar dari kawasan pabean (post-border). Tujuannya, memastikan barang impor yang beredar di pasar domestik memenuhi peraturan.

“Berdagang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan,” tegas Moga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji menindak tegas pelaku impor ilegal pakaian bekas. Pihaknya akan menangkap pelaku yang menolak ditertibkan.

Pernyataan ini merespons penolakan dari pedagang barang bekas atau thrift terhadap kebijakan pengetatan.

“Siapa yang menolak saya tangkap duluan. Kalau ada pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti dia pelakunya, clear, malah untung saya. Dia kan mengaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Impor barang thrifting, termasuk tekstil atau pakaian bekas, dilarang oleh sejumlah peraturan. Salah satunya adalah Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal ini mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru.

Purbaya menyatakan, penindakan akan diperketat di pintu masuk seperti pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan penindakan di pintu masuk, diharapkan pasokan barang bekas impor berkurang dan habis di pasaran.

“Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” pungkas Purbaya.