Jakarta – Hanya sebagian kecil pondok pesantren di Indonesia yang memiliki izin bangunan. Dari sekitar 42 ribu pesantren, hanya 51 yang tercatat mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan data tersebut di kantornya, Selasa (7/10/2025).
“Kayaknya sebagian besar enggak berizin, yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin,” kata Dody.
PBG, yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar.
Kementerian PU berencana memeriksa puluhan ribu bangunan pesantren yang belum memiliki PBG. Mereka juga akan membantu pengurusan izinnya.
Dody menduga, kurangnya pemahaman pengelola pesantren mengenai pentingnya PBG menjadi penyebab utama rendahnya angka kepemilikan izin.
“Karena biasanya PBG-IMB itu hanya di kota besar. Begitu masuk ke kota yang kecil mungkin mereka tidak terlalu aware,” jelasnya.
Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani bangunan pesantren yang berpotensi ambruk.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan satgas akan memulai tugas dengan mengaudit bangunan-bangunan yang paling rentan.
Cak Imin mengimbau pengelola pesantren yang merasa bangunannya rawan untuk berkonsultasi melalui saluran komunikasi yang telah disediakan. Tujuannya agar satgas dapat segera melakukan pengecekan dan penanganan.
Isu izin bangunan pesantren mencuat setelah insiden ambruknya asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September lalu.






