EkonomiPolitikRanah

Komisi XI DPR Cabut Tax Amnesty, Fokus RUU Keuangan

155
×

Komisi XI DPR Cabut Tax Amnesty, Fokus RUU Keuangan

Sebarkan artikel ini
komisi-xi-dpr-bakal-fokus-bahas-ruu-keuangan-negara,-tax-amnesty-bukan-lagi-prioritas
Komisi XI DPR Bakal Fokus Bahas RUU Keuangan Negara, Tax Amnesty Bukan Lagi Prioritas

Jakarta – DPR secara resmi mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Keputusan ini diambil oleh Komisi XI DPR.

Komisi XI DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Keuangan Negara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, memastikan tidak ada lagi agenda pembahasan Tax Amnesty.

“Tax Amnesty sudah kami cabut, sudah (resmi) dicabut,” tegas Hekal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Hekal menjelaskan, RUU Keuangan Negara menjadi prioritas utama DPR saat ini.

“Yang disusun sebagai undang-undang prioritas tahun ini sebetulnya sudah diubah jadi keuangan negara,” ujarnya.

Saat ini, DPR memasuki masa persidangan terakhir.

Untuk memenuhi syarat pembahasan, DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Keuangan Negara.

Pembahasan RUU Keuangan Negara akan dimulai akhir tahun ini hingga tahun depan.

Sebelumnya, RUU Tax Amnesty masuk daftar prioritas Prolegnas 2025 atas usulan Komisi XI DPR.

Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah memutuskan untuk mencabut RUU tersebut dari daftar prioritas.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhahamad Misbakhun, juga mengonfirmasi pembatalan pembahasan Tax Amnesty.

“Tidak masuk di Prolegnas,” ujarnya singkat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keberlanjutan Tax Amnesty.

Menurutnya, amnesti pajak berulang kali akan memberikan sinyal negatif kepada wajib pajak.

Kebijakan pengampunan pajak telah dilakukan dua kali sebelumnya, yaitu pada 2016-2017 dan pada 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Purbaya berpendapat, amnesti berulang tidak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Ia meyakini optimalisasi peraturan yang ada dan minimalisasi penggelapan pajak sudah cukup untuk mencapai tujuan tersebut.