Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016-2023 berinisial MC ke dalam tahanan.
Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan praktik gratifikasi bernilai fantastis mencapai Rp30 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, memastikan tersangka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Juli 2026.
MC diduga sengaja memusatkan kekuasaan dengan merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus.
Konsolidasi jabatan tersebut dilakukan tersangka guna memuluskan kendali penuh atas seluruh proses tender di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Modus “uang hangus” sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan menjadi senjata utama MC dalam memeras para rekanan.
Aksi lancung tersebut dijalankan tersangka baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya berinisial Z.
Intervensi terhadap staf juga kerap dilakukan demi memenangkan vendor tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung yang tidak transparan.
Penyidik mencium upaya pencucian uang saat MC menyamarkan dana gratifikasi senilai Rp14,4 miliar melalui akun trading di perusahaan pialang.
Sebanyak Rp16,4 miliar sisanya disembunyikan tersangka ke dalam rekening milik pihak lain untuk mengelabui deteksi aparat penegak hukum.
Tersangka sama sekali tidak melaporkan penerimaan dana tersebut kepada KPK, padahal tenggat waktu 30 hari kerja telah terlewati.
Sejumlah aset mewah milik tersangka kini telah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Deretan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Harley Davidson, mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton, serta koleksi gitar mahal.
Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar yang diduga kuat mengalir untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok.
KPK kini tengah membedah aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan untuk mendanai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.
Ahmad Taufik Husein berkomitmen penuh untuk terus melakukan pelacakan aset guna memaksimalkan pengembalian uang negara yang dikorupsi.
Atas perbuatannya, MC dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini secara intensif untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.






