Jakarta – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghidupkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penyesuaian nilai mata uang ini.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang telah diundangkan pada 3 November 2025.
Apa itu redenominasi? Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa tujuan redenominasi adalah efisiensi mata uang tanpa menurunkan daya beli masyarakat.
“Redenominasi tidak membuat purchasing power rupiah menurun,” tegas Nailul. Ia mencontohkan penyesuaian nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1, di mana masyarakat tetap bisa membeli barang senilai Rp 1.000 dengan uang Rp 1.
Redenominasi berbeda dengan sanering yang pernah terjadi di era Presiden Soekarno. Sanering memotong nilai mata uang sekaligus menurunkan daya beli.
Tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar transaksi lebih efisien dan pencatatan keuangan lebih efektif, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Namun, Celios menilai redenominasi belum diperlukan saat ini karena membutuhkan biaya tinggi yang harus ditanggung negara dan swasta.
Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat juga bisa menjadi masalah. Misalnya, pedagang yang tetap menjual barang seharga Rp 1.000 setelah redenominasi (seharusnya Rp 1) akan menaikkan harga barang seribu kali lipat.






