Jakarta – Pemerintah memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 50 persen. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan ekonomi. Ia menegaskan, kebijakan itu juga dirancang untuk mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).
Keringanan iuran itu berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini mulai diterapkan pada Januari 2026 hingga Maret 2027.
Adapun peserta BPU di luar sektor transportasi akan mendapatkan keringanan iuran pada periode April hingga Desember 2026. Yassierli menegaskan, penurunan iuran itu tidak akan mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta.
Manfaat JKK dan JKM tetap diberikan penuh sesuai ketentuan program, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta serta keluarganya. “Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, terutama di kalangan peserta BPU. Namun, penyesuaian iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.






