Jakarta – Pemerintah menyiapkan aturan turunan untuk memperkuat pasokan bahan baku lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan agar kebutuhan pangan program itu semakin banyak dipenuhi dari daerah setempat.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam beleid itu, Kemenko Pangan ditugaskan mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin rantai pasok pangan MBG.
“Karena kalau nggak ada bahan pangannya kan nggak bisa nih berjalan programnya dan diharapkannya bahan pasokan pangan itu berasal dari lokal,” ujar Nani dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta, Ahad, 26 April 2026, seperti dikutip dari Antara.
Nani mengatakan, pemanfaatan rantai pasok pangan lokal dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar dapat menekan biaya logistik dan memperpanjang masa simpan bahan baku.
Pemerintah juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di setiap wilayah.
Selain Permenko, pemerintah juga menyiapkan proyek percontohan, petunjuk teknis, dan peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung ekosistem rantai pasok pangan tersebut.
Meski begitu, Nani mengakui tidak semua daerah dapat segera mengandalkan pasokan lokal, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Karena itu, pemerintah menyiapkan anggaran tambahan bagi daerah-daerah tersebut.
“Ada kebijakan baru untuk menambah namanya biaya tambahan untuk yang lokasi-lokasi terpencil itu setelah kami lihat tidak bisa (mendapatkan pasokan pangan lokal dalam waktu dekat), tapi dengan itu tetap mereka harus membangun ekosistem di lokasinya masing-masing ke depannya,” kata Nani.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam pelaksanaan Program MBG.
Koordinasi itu mencakup peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, hingga penyediaan informasi harga pangan.






