Ranah

Pemkot dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat Minangkabau

27
×

Pemkot dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat Minangkabau

Sebarkan artikel ini
kota-padang-resmi-miliki-perda-penguatan-lembaga-adat-dan-pelestarian-budaya-minangkabau
Kota Padang Resmi Miliki Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Padang – Upaya pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di Kota Padang kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan regulasi ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta pimpinan DPRD Kota Padang. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, anggota legislatif, hingga para tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menilai kehadiran Perda ini sebagai langkah strategis untuk memastikan upaya pelestarian budaya berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Ia meyakini penguatan nilai-nilai adat akan menjadi benteng efektif dalam meredam berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga sengketa yang tidak sejalan dengan norma budaya setempat.

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat krusial dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Pemko Padang berkomitmen terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” ujar Fadly.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota berencana menyusun kebijakan teknis yang mencakup dukungan operasional serta fasilitasi berbagai kegiatan adat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menambahkan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga adat, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Baginya, memberikan dukungan penuh terhadap peran ninik mamak dan bundo kanduang merupakan prioritas utama dalam menjaga tatanan sosial di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Harapan senada disampaikan tokoh adat setempat, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. Ia menyambut baik pengesahan Perda ini dan berharap implementasinya dapat segera diturunkan ke tingkat nagari. Dengan demikian, manfaat pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau dapat dirasakan secara lebih efektif dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat.