Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum komprehensif untuk menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak di seluruh penjuru kota.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Ia memandang aturan tersebut sebagai fondasi strategis dalam membangun ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.
“Ranperda ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak,” ujar Allex saat menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Jumat (29/5/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah memaparkan rencana integrasi prinsip KLA ke dalam seluruh lini pembangunan melalui lima klaster hak anak. Implementasinya akan mengandalkan skema kolaborasi pentahelix yang menyinergikan peran pemerintah, masyarakat, sektor swasta, hingga akademisi.
Menghadapi tantangan era digital, Pemko Padang Panjang menempatkan penguatan literasi digital dan pengawasan konten media sosial sebagai prioritas. Langkah preventif ini didukung penuh oleh optimalisasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Relawan SAPA di tingkat kelurahan untuk merespons cepat segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi terhadap anak.
Selain itu, pemerintah berkomitmen menerapkan pendekatan inklusif, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus dan mereka yang berhadapan dengan hukum. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang bermain ramah anak, pojok baca, serta penguatan program ketahanan keluarga guna mencetak generasi yang kreatif dan produktif.
Wakil Ketua DPRD Padang Panjang, Nur Afni Fitri, menyatakan bahwa proses paripurna ini menjadi tahapan krusial untuk menindaklanjuti masukan fraksi-fraksi terhadap draf regulasi tersebut. Pihak eksekutif berharap seluruh penjelasan yang telah disampaikan dapat menyempurnakan substansi Ranperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang mengikat.






