Bukittinggi – Polda Sumatera Barat (Sumbar) luncurkan Satuan Tugas Patroli, Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) untuk tingkatkan pelayanan publik.
Peresmian satuan tugas ini dipimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, di Polresta Bukittinggi, Jumat (17/10/2025).
Irjen Gatot menegaskan, Pamapta adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat.
Peluncuran Pamapta ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli ke seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
Pembentukan Pamapta merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang terbit September lalu.
Keputusan ini bertujuan mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
Pamapta memiliki lima fungsi utama, termasuk pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi bantuan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media, pelayanan informasi, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
Setiap pengaduan dan keluhan masyarakat akan direspon oleh Pamapta.
Satuan tugas ini akan dijabat oleh perwira yang turun langsung ke TKP untuk mengatasi masalah.
Selain melayani, Pamapta juga bertugas mengamankan markas komando (Mako) dan mengendalikan seluruh piket di Polres.
Istilah Pamapta bukan hal baru di Polri, pernah digunakan di masa lalu dan kini dihidupkan kembali untuk mentransformasi pelayanan publik.






