Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 14 kasus narkoba selama September 2025.
Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang disita meliputi 41,8 kilogram ganja, 641,16 gram sabu, dan 1.141 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/10).
Sebagian barang bukti, yakni 40,09 kilogram ganja dan 94,8 gram sabu, telah dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan.
Sementara itu, barang bukti lain seperti 865 butir ekstasi dan 480 gram sabu masih menunggu penetapan pemusnahan.
Dalam kasus terbaru, dua pelaku berinisial DA dan MD ditangkap di kawasan Ganting, Padang Timur, dengan barang bukti 424 butir ekstasi.
Sebelumnya, polisi juga menangkap FIY di parkiran tempat hiburan malam di Batang Arau, Padang, dengan barang bukti 441 butir ekstasi.
Polda Sumbar terus mengembangkan kasus peredaran ekstasi ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Terkait kasus ganja, polisi menangkap seorang kurir berinisial F di Kabupaten Pasaman dengan barang bukti 40,9 kilogram ganja.
“Tersangka pada kasus ganja dipastikan kurir, karena dia ditangkap saat sedang dalam pengiriman,” tegas Wedy.
Polisi menduga ganja tersebut berasal dari provinsi tetangga dan diedarkan di wilayah Sumbar dengan motif ekonomi.
Kombes Pol Wedy Mahadi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba di Sumbar.






