Simpang Ampek – Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial MH (46) atas dugaan kepemilikan puluhan paket sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu (8/10) sekitar pukul 11.15 WIB.
Satuan Reserse Narkoba menyita 60 paket sabu siap edar dari tangan pelaku. Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit handphone, uang tunai, serta sejumlah peralatan konsumsi narkoba.
“Pelaku kami amankan di Jorong Rimbo Janduang,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Senin (13/10).
Penangkapan MH bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mengidentifikasi pelaku, petugas menggerebek kediaman MH dan menemukan barang bukti sabu. MH mengakui barang haram tersebut miliknya, yang ia peroleh dari seorang pemasok berinisial E.
Saat ini, polisi masih memburu E yang diduga sebagai pemasok sabu kepada MH.
MH beserta seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.






