Pasaman Barat – Tim Opsnal Polsek Pasaman mengamankan dua pria berinisial TR (28) dan DR (26) yang kedapatan melakukan pungutan liar di kawasan wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak, Senin (6/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan respons sigap aparat kepolisian terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait menjamurnya praktik premanisme di media sosial.
Petugas memergoki kedua pelaku secara langsung saat tengah memaksa para pengunjung untuk membayar retribusi ilegal.
Aksi ilegal yang dijalankan kedua pelaku mematok tarif sepihak sebesar Rp25.000 untuk mobil dan Rp5.000 bagi pengendara sepeda motor.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kotak kardus berisi uang tunai hasil pungutan sebesar Rp12.000.
Meski sempat menjalani pemeriksaan intensif, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum formal.
Langkah tersebut diambil setelah keluarga pelaku mengajukan permohonan penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan.
Syarat pembebasan pelaku mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai dengan pengawasan langsung dari perangkat desa setempat.
Kapolsek Pasaman, AKP Bermana Manda, memastikan tidak akan ada kompromi jika tindakan serupa kembali terulang di kemudian hari.
“Jika mengulangi perbuatannya, kami akan tindak tegas sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Bermana, Selasa (7/7/2026).
Polisi kini mempererat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagari guna mengoptimalkan pengawasan di area wisata.
Upaya preventif ini diharapkan mampu menjaga citra Pantai Sasak sebagai destinasi unggulan yang aman dan kondusif bagi para wisatawan.
Aparat juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme demi menjamin ketertiban umum di lokasi wisata.






