HukumRanah

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis

143
×

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis

Sebarkan artikel ini
sapol-pp-padang-bongkar-bangunan-liar-di-jalan-belibis
Sapol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025).

Penertiban ini dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa penertiban ini telah sesuai prosedur.

“Sebelumnya, pemilik bangunan sudah diberikan teguran lisan dan tulisan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan,” jelasnya.

Karena teguran tersebut tidak diindahkan, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak, etalase, kursi, dan meja.

Barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna proses hukum lebih lanjut.

Harvi menambahkan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum,” tegasnya.

Satpol PP bersama kelurahan dan kecamatan akan terus aktif melakukan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum serta mematuhi peraturan daerah.