EkonomiHukumRanah

Satpol PP Sumbar Telusuri Aktivitas Tambang di Pessel

249
×

Satpol PP Sumbar Telusuri Aktivitas Tambang di Pessel

Sebarkan artikel ini
sikapi-aspirasi-masyarakat,-tim-satpol-pp-sumbar-tinjau-aktivitas-tambang-di-pessel
Sikapi Aspirasi Masyarakat, Tim Satpol PP Sumbar Tinjau Aktivitas Tambang di Pessel

Padang – Satpol PP Sumatera Barat (Sumbar) bersama OPD terkait melakukan pengawasan aktivitas tambang galian C di Pesisir Selatan. Pengawasan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang meresahkan.

Tim gabungan yang terdiri dari 15 personel melakukan pengawasan di Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan, Kecamatan IV Jurai, pada Selasa (5/8/2025).

Tim ini terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM Sumbar, DLH, Dinas PTSP, dan Dinas PSDA Sumbar.

Kasat Pol PP Sumbar, Irwan, mengatakan pengawasan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang galian C (pasir, batu, dan kerikil).

Aktivitas tambang di sungai Bukit Lala, Koto Rawang, yang dilakukan PT Tigo Padusi Nusantara (PT TPN) dinilai meresahkan masyarakat, terutama petani.

Masyarakat didampingi anggota DPRD Pesisir Selatan dari PKS, Efrianto, dan Wali Nagari Salido Saribulan, Amrizal, saat menyampaikan laporan.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kerusakan sawah bukan disebabkan oleh aktivitas penambangan galian C, melainkan oleh galodo yang terjadi pada Maret 2024.

Hal ini diperkuat dengan rekaman citra satelit. Jembatan yang rusak juga berjarak lebih dari 1 kilometer dari lokasi penambangan PT TPN.

Meski demikian, tim menginstruksikan PT TPN untuk menghentikan penambangan sampai ada keputusan gubernur.

Tim telah melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur dan menunggu keputusan terkait penambangan galian C oleh PT TPN.

PT TPN sendiri diketahui memiliki izin resmi lengkap terkait penambangan galian C. Perusahaan juga memiliki izin usaha pertambangan, RKAB untuk operasi produksi tahun 2025-2027 yang disahkan Kementerian ESDM.

Selain itu, PT TPN memiliki kepala teknik tambang (KTT) yang diakui Kementerian ESDM.

“PT TPN dilarang menambang karena telah memiliki izin lengkap dan berhak berinvestasi. Perusahaan yang memiliki izin tidak boleh dicabut izin operasionalnya semena-mena,” kata Kabid PPUD Nuzurwan Erixon, Jumat (31/10/2025).

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan didorong untuk memfasilitasi musyawarah antara masyarakat dan perusahaan. Jika tidak selesai di tingkat kabupaten, tim akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan telah menyampaikan hasil pemeriksaan tim kepada gubernur secara lisan pada Jumat (22/8) dan akan menyampaikan hasil resmi pada Senin (25/8).

Sebelumnya, warga Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan berdemonstrasi di area tambang PT TPN pada Selasa (22/7).

Masyarakat menuntut perusahaan berhenti menambang galian C secara permanen, memperbaiki jalan dan saluran irigasi yang rusak, serta menghentikan pembuangan limbah galian C yang tidak terkontrol.