EkonomiRanah

UMP 2026: Daerah Menetapkan, Buruh dan Pengusaha Bereaksi

225
×

UMP 2026: Daerah Menetapkan, Buruh dan Pengusaha Bereaksi

Sebarkan artikel ini
perjalanan-penetapan-ump-2026:-dari-buruh-hingga-pengusaha
Perjalanan Penetapan UMP 2026: dari Buruh Hingga Pengusaha

Jakarta – Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing mulai tahun 2026.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan, formula penetapan UMP diubah dan setiap pemerintah daerah dapat menerapkan indeks antara 0,5 hingga 0,9.

Indeks tersebut akan disesuaikan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.

“Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung dan merekomendasikan besaran kenaikan upah berdasarkan indeks tersebut.

Yassierli mengklaim, keputusan ini telah mempertimbangkan aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

Pemerintah juga telah memberikan subsidi rumah dan upah, serta sedang mempersiapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah serikat pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Partai Buruh menilai penetapan UMP 2026 kurang melibatkan partisipasi pekerja.

Ketua Umum KASBI, Sunarno, menilai pemerintah tidak serius mengatasi disparitas upah.

Ia berpendapat UMP 2026 seharusnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Sunarno mengusulkan kenaikan upah berdasarkan kisaran upah saat ini, misalnya kenaikan minimal 40 persen untuk pekerja dengan upah Rp 2-3 juta.

KSPI dan Partai Buruh juga mengkritik usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan indeks 0,2-0,7.

Mereka menilai usulan ini akan menghasilkan kenaikan upah yang lebih rendah dibandingkan UMP 2025.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti penetapan UMP 2026 di Jakarta yang dinilai belum sesuai KHL versi Badan Pusat Statistik (BPS).

UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 5.729.876, lebih rendah dari UMSK di beberapa wilayah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Apindo juga menolak penetapan indeks yang lebih tinggi dari usulan mereka.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan indeks 0,1-0,5 lebih proporsional dengan rasio upah minimum terhadap KHL di setiap daerah.

Said Iqbal menegaskan KSPI akan menggugat penetapan UMP 2026 Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai KHL.