Jakarta – Manajemen PT Amos Indah Indonesia akhirnya bersedia meningkatkan nilai kompensasi bagi 133 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kesepakatan ini tercapai setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melakukan inspeksi mendadak sekaligus memediasi sengketa di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).
Dalam mediasi tersebut, perusahaan sepakat memperbaiki perhitungan hak pekerja menjadi satu kali ketentuan yang berlaku. Angka ini merupakan kenaikan signifikan dari tawaran sebelumnya yang hanya sebesar 0,5 kali.
Afriansyah meminta para pekerja untuk mencermati tawaran baru tersebut dengan saksama sebelum mengambil keputusan akhir. “Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari sebelumnya hanya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya di sela-sela pertemuan.
Langkah intervensi pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada 4 Juni lalu. Melalui upaya mediasi ini, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai titik temu yang saling menguntungkan.
Meski telah ada peningkatan tawaran, Afriansyah menegaskan bahwa ruang bagi pekerja untuk menempuh jalur hukum tetap terbuka lebar. Jika kesepakatan damai tidak tercapai, kedua pihak dipersilakan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya memastikan akan terus memfasilitasi komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja demi menjamin pemenuhan hak-hak tenaga kerja sesuai regulasi.






