Simpang Ampek – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat resmi menahan pria berinisial MW (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari sejumlah saksi terkait aksi bejat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa penahanan MW merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 7 April 2026. Petugas meringkus tersangka saat yang bersangkutan berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pengumpulan keterangan saksi, pelaku langsung kita ringkus saat berada di Mapolres Pasaman Barat,” ujar Agung, Rabu (17/6).
Tindak pidana tersebut diketahui terjadi di area perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, pada Mei 2024 silam. Dalam melancarkan aksinya, MW menggunakan modus berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban dan adiknya yang sedang mencari sarang burung di pohon kelapa sawit.
Setelah berhasil mengambilkan sarang burung, tersangka meminta adik korban untuk pergi. Saat situasi sepi, MW menarik paksa korban ke arah semak-semak dan melakukan perbuatan asusila. Meski sempat terlihat oleh adik korban, peristiwa tersebut tidak segera terungkap karena korban tidak berani melapor kepada keluarga.
Kasus ini akhirnya mencuat setelah rekan-rekan korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi. Berbekal informasi itu, saksi melakukan konfirmasi langsung kepada korban. Di hadapan orang tua dan para saksi, korban akhirnya memberanikan diri mengungkap perbuatan keji yang dilakukan MW.
Saat ini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.






