Tangerang – Lima warga negara Nigeria ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Mereka terjerat kasus tindak pidana keimigrasian.
Kelima WN Nigeria itu diduga melakukan aktivitas perdagangan ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan, penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian.
“Selama tinggal di Indonesia, kegiatan lima WN Nigeria ini adalah berdagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang nantinya akan dijual atau dikirim ke negaranya,” jelas Sengky, Kamis (13/11/2025).
Menurut Sengky, kelima WNA Nigeria berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI, tidak hanya melanggar aturan keimigrasian.
Namun, juga berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan stabilitas perekonomian Indonesia.
Sengky menambahkan, kelima WNA Nigeria tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Artinya, keberadaan dari ke-5 WN Nigeria tersebut adalah ilegal,” tegasnya.
Mereka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Sengky.
Kelima warga Nigeria itu ditangkap dalam operasi Wirawaspada pada 4 Oktober 2025.
Mereka ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang, yakni kawasan perumahan Suvarna Sutera dan Citra Raya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima warga Nigeria tersebut telah overstay selama ribuan hari. Masa berlaku paspor mereka telah habis antara 1 hingga 4,5 tahun.
Salah satu tersangka, berinisial NWC, diketahui masuk ke Indonesia sejak 2016 dan telah overstay lebih dari 3.300 hari dengan paspor yang kedaluwarsa sejak Maret 2021.






