Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk pria berinisial Aldy (21) atas dugaan pencurian uang tunai senilai Rp23 juta.
Penangkapan terhadap warga asal Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tersebut berlangsung di sebuah warung di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB.
Operasi pengejaran dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal M. Oktori, setelah menerima laporan resmi dari korban, Parluhutan Lumban Raja (60).
Kasus bermula ketika istri korban melaporkan kepergian tersangka secara mendadak dari warung mereka pada Selasa siang.
Kecurigaan korban semakin menguat saat mendapati barang-barang pribadi milik tersangka, berupa pakaian dan sepatu, telah raib dari kamar tidurnya.
Saat melakukan pengecekan di tempat penyimpanan uang yang tersembunyi di bawah selimut kasur, korban mendapati tumpukan uang miliknya sudah tidak ada.
Menerima laporan korban, aparat kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kurang dari 24 jam, petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah warung di kawasan Jorong Batang Kering.
Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan hukum secara intensif.
Tersangka terancam jeratan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.






