RanahTeknologi

Cindy Monica Kecam Maraknya Penyebaran Tautan Judi Online di Media Sosial

77
×

Cindy Monica Kecam Maraknya Penyebaran Tautan Judi Online di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Cindy Monica. Foto: Arifma/Mahendra
Anggota DPR RI, Cindy Monica. Foto: Arifma/Mahendra

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica, mengecam keras maraknya penyebaran tautan judi daring melalui komentar spam di berbagai platform media sosial.

Gelombang spam ini dinilai sebagai ancaman nyata bagi ruang interaksi publik serta jebakan berbahaya yang mengincar masyarakat, terutama generasi muda.

Akun anonim saat ini terpantau masif membanjiri kolom komentar milik tokoh publik, media massa, hingga instansi pemerintah dengan tautan promosi ilegal.

Taktik tersebut dirancang untuk menggiring pengguna agar mengakses situs perjudian melalui janji manis kemenangan instan.

“Kolom komentar media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi positif kini banyak disusupi promosi judi online. Ini bukan sekadar gangguan digital, melainkan upaya penyebaran praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Cindy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai serangan spam tersebut membuktikan bahwa pelaku kejahatan siber terus mengeksploitasi celah baru untuk menjaring korban.

Ia menegaskan, strategi pemblokiran situs secara konvensional tidak lagi cukup ampuh untuk meredam arus perjudian daring yang kian agresif.

Diperlukan sistem pengawasan yang jauh lebih adaptif dalam merespons perkembangan teknologi secara cepat dan tepat.

Cindy mendorong sinergi yang lebih solid antara pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat untuk memperkuat literasi digital secara masif.

Publik diimbau tetap kritis dengan tidak mengeklik tautan sembarangan serta proaktif melaporkan akun-akun yang terindikasi mempromosikan praktik judi online.

“Masyarakat harus waspada terhadap janji keuntungan instan. Partisipasi publik menjadi kunci menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” tambahnya.

Pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab kolektif yang harus terus dikawal ketat oleh seluruh elemen bangsa.

Ruang digital nasional selayaknya dioptimalkan sebagai wadah edukasi dan produktivitas, bukan dibiarkan menjadi sarana aktivitas ilegal yang merusak masa depan.