Bogor – Pemerintah didesak segera melakukan perombakan total terhadap tata kelola kawasan hutan yang tumpang tindih demi mengakhiri konflik pemanfaatan ruang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai kekacauan status lahan saat ini telah merugikan banyak pihak.
Ia menegaskan pentingnya definisi objektif terhadap kondisi hutan di lapangan guna mencegah praktik klaim sepihak.
“Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi,” ujar Alex saat kunjungan kerja di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Alex secara khusus menyoroti mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk sektor pertambangan yang dinilai tidak efektif.
Menurutnya, logika pemberian izin tersebut janggal mengingat lahan tambang sejatinya sudah kehilangan esensi hutannya sejak awal beroperasi.
“Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai?” cecar Alex mempertanyakan kebijakan tersebut.
Pemerintah dituntut bersikap tegas dalam menetapkan status lahan yang telah beralih fungsi demi menjamin kepastian hukum di tingkat nasional.
Selain isu pertambangan, Alex juga menyoroti lemahnya implementasi kebijakan perdagangan karbon atau carbon trading.
Pemerintah dinilai belum memaparkan gambaran konkret mengenai mekanisme teknis, pembagian tanggung jawab, hingga program yang akan dijalankan.
Kejelasan aturan menjadi instrumen krusial agar perdagangan karbon dapat berdampak nyata bagi kelestarian hutan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI berkomitmen mengevaluasi seluruh kebijakan strategis, termasuk skema tukar-menukar kawasan hutan.
Perlindungan fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi dalam agenda kebijakan nasional.






