Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran, mengaktifkan kembali urgensi perlindungan hutan berbasis masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 di Nagari Balai Panjang.
Langkah strategis ini menyasar kelompok tani dan kaum ibu di Kecamatan Lareh Sago Halaban guna memperkokoh garda terdepan penjaga kawasan hijau.
Wirman mendorong pemanfaatan skema perhutanan sosial agar pemerintah nagari dan kelompok tani mampu mengelola hutan secara legal sekaligus produktif.
Sinergi lintas sektor antara otoritas daerah dan lembaga nagari menjadi kunci utama dalam meminimalisir angka kerusakan hutan di tingkat jorong.
Legislator dari Fraksi PPP ini menyoroti minimnya akomodasi terhadap partisipasi masyarakat yang berbasis pada kearifan lokal selama ini.
“Peran serta masyarakat dalam memelihara hutan merupakan penopang vital bagi keberlangsungan hidup orang banyak,” tegas Wirman.
Regulasi tersebut kini diposisikan sebagai payung hukum yang kuat bagi individu, lembaga adat, maupun badan usaha dalam menjaga kelestarian hutan melalui norma lokal.
Cakupan keterlibatan publik dalam beleid ini meliputi aspek pencegahan, pembatasan kerusakan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengawasan ketat.
Wirman memperingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan akan melahirkan dampak sistemik yang mengguncang stabilitas ekologi, sosial, ekonomi, hingga politik.
Tradisi “tuo rimbo” yang mulai memudar akibat tekanan zaman kini mendapatkan penguatan legalitas melalui implementasi Perda tersebut.
Pergeseran paradigma dilakukan dengan memposisikan masyarakat sebagai aktor utama pengamanan hutan, bukan lagi sekadar objek kebijakan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, turut hadir memberikan pendalaman materi selama dua hari kegiatan berlangsung.






