Padang – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kuranji.
Operasi penangkapan berlangsung saat tersangka berada di sebuah bengkel kawasan Jalan Pasar Ambacang pada Jumat (26/6/2026) dini hari.
Tindakan represif ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026 untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas pencurian di rumah kontrakan Jalan Kabun Raya pada 27 Mei 2026.
Pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka setelah melakukan rangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan tersebut.
Kejahatan ini bermula saat korban terlelap tidur dengan ponsel Realme 9 PRO+ miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur.
Saat terbangun, korban mendapati lemari pakaiannya telah dibongkar paksa dan diacak-acak oleh pelaku.
Total kerugian materiil yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp71.000.000, yang terdiri dari ponsel serta dua tas jinjing berisi perhiasan kalung emas.
Dalam pemeriksaan, R mengakui keterlibatannya namun berkilah bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekan berinisial K.
Tersangka R mencoba mengelak dengan mengaku hanya mengambil ponsel dan uang tunai sebesar Rp400.000, sementara keterlibatannya dalam pencurian emas masih disangkal.
Penyidik saat ini telah menetapkan K sebagai buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera dilacak keberadaannya.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, mencakup satu unit ponsel, dua tas jinjing, serta satu dompet kecil milik korban.
Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang menantinya.






