Ranah

Ditresnarkoba Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

5
×

Ditresnarkoba Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
sabu-dan-ekstasi-hasil-ungkap-kasus-di-agam-dan-tanah-datar-dimusnahkan
Sabu dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus di Agam dan Tanah Datar Dimusnahkan

Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan 179,39 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi hasil sitaan dari wilayah Kabupaten Agam serta Tanah Datar.

Eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Markas Polda Sumbar pada Jumat (26/6) di bawah komando Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi.

Seluruh barang terlarang itu dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pemutih guna memastikan efektivitas pemusnahan secara total.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan pasokan dari luar daerah, yakni Provinsi Riau.

“Barang bukti ini berasal dari luar Sumbar, tepatnya dari Riau, yang kemudian kami amankan di wilayah Tanah Datar dan Agam,” tegas Wedy.

Aparat telah meringkus dua tersangka berinisial J dan K yang diduga kuat menjadi operator jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Operasi penangkapan ini menegaskan ketajaman pengawasan personel Ditresnarkoba pada titik-titik rawan perbatasan provinsi.

“Tim kami terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus,” papar Wedy.

Meskipun tercatat sebagai pemain baru, kedua tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumbar berkomitmen memperketat pengawasan jalur masuk narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.