Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial RF (30) atas kasus perampasan sepeda motor.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, pada Kamis (25/6/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Alfino Fajri terkait aksi perampasan yang terjadi pada September 2025 lalu.
Pihak kepolisian membutuhkan waktu delapan bulan penyelidikan intensif hingga akhirnya mampu meringkus pelaku di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
Kejadian bermula saat korban menemui tersangka untuk menyelesaikan suatu urusan.
Situasi berubah menjadi tegang hingga memicu cekcok fisik di mana pelaku sempat menampar korban dan merampas kunci kendaraan.
Tersangka kemudian menjalankan siasat licik dengan memerintahkan korban menjemput orang tuanya agar kondisi di lokasi menjadi sepi.
Begitu korban meninggalkan tempat, RF segera melarikan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.
Penyidikan mengungkap bahwa pelaku telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial DE di Kabupaten Agam.
Pelacakan barang bukti kini terkendala karena motor tersebut diketahui telah berpindah tangan berkali-kali.
Penyidik mendeteksi bahwa DE, pihak penerima gadai, kini telah pindah domisili ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Saat ini, RF telah mendekam di rumah tahanan Polres Pasaman Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aparat kepolisian terus melakukan pengembangan untuk melacak posisi kendaraan serta mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Tersangka terancam menghadapi hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.






