Ranah

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

21
×

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Sebarkan artikel ini
korupsi kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Pendekatan asset recovery atau pemulihan aset semakin menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara. Foto: Dok KPK
Pemberantasan korupsi kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Pendekatan asset recovery atau pemulihan aset semakin menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara. Foto: Dok KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara senilai Rp4,2 miliar melalui skema Penetapan Status Penggunaan kepada KPU RI dan Polri.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar pemidanaan pelaku menuju pemulihan aset yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima berlangsung resmi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa mekanisme ini dipilih sebagai alternatif produktif selain melalui proses lelang.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” papar Mungki.

KPU menerima aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,2 miliar yang berlokasi di Jakarta Timur.

Sementara itu, Polri mendapatkan tanah senilai Rp1,05 miliar di Probolinggo, Jawa Timur, yang merupakan hasil sitaan dari perkara korupsi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang KPU, Nur Wakit Aliyusron, memastikan aset tersebut akan ditransformasi menjadi museum sejarah pemilu.

Fasilitas ini diproyeksikan sebagai pusat edukasi demokrasi yang mendokumentasikan perjalanan pemilu sejak era 1955 hingga masa kini.

“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini,” ungkap Aliyusron.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah menginstruksikan pemasangan plat khusus pada setiap aset sebagai penanda publik bahwa fasilitas tersebut berasal dari rampasan tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen melakukan pengawasan ketat selama enam hingga dua belas bulan ke depan guna menjamin akuntabilitas pengelolaan aset.

Sinergi lintas instansi ini diharapkan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

KPK menegaskan pemulihan aset tetap menjadi instrumen utama untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara secara komprehensif.