Ranah

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU PFII demi Pacu Ekonomi Nasional

4
×

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU PFII demi Pacu Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini
perkuat-daya-saing-ekonomi,-pemerintah-bahas-ruu-pusat-finansial-internasional
Perkuat Daya Saing Ekonomi, Pemerintah Bahas RUU Pusat Finansial Internasional

Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menggenjot daya saing ekonomi nasional.

Inisiasi legislasi ini menjadi langkah strategis guna mengawal keberlanjutan program Asta Cita melalui penguatan sektor keuangan domestik.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa PFII akan berfungsi sebagai katalis utama dalam memperluas akses pembiayaan proyek strategis nasional sekaligus mendorong inovasi jasa keuangan.

“Pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia, mendorong inovasi jasa keuangan, serta memperluas akses pembiayaan bagi proyek strategis nasional,” tegas Purbaya saat rapat kerja di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Potensi pasar domestik yang masif serta posisi geografis yang strategis diyakini menjadi modal utama Indonesia untuk bertransformasi menjadi pusat keuangan global.

RUU ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kawasan khusus tersebut nantinya akan dirancang untuk memiliki standar tata kelola serta kepastian hukum yang setara dengan pusat finansial dunia tanpa mengorbankan kedaulatan NKRI.

Pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang mengelola fungsi pengawasan serta sistem peradilan secara independen dan profesional.

Berbagai kemudahan investasi di sektor perizinan, keimigrasian, hingga ketenagakerjaan telah disiapkan guna menarik minat investor global.

Kepercayaan investor akan diperkuat melalui pembentukan Pengadilan PFII yang difokuskan khusus untuk menyelesaikan sengketa komersial berskala internasional.

Pemerintah juga memastikan penerapan standar praktik internasional akan tetap selaras dengan hukum nasional melalui koordinasi intensif bersama Mahkamah Agung.

Seluruh pembahasan RUU ini ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan demi segera menghadirkan kepastian hukum bagi pembangunan ekonomi nasional.