Ranah

Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Melalui Tata Ruang Baru Wilayah Sumatera

16
×

Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Melalui Tata Ruang Baru Wilayah Sumatera

Sebarkan artikel ini
perkuat-ketahanan-bencana,-pemerintah-terapkan-penataan-ruang-berbasis-risiko-di-sumatera
Perkuat Ketahanan Bencana, Pemerintah Terapkan Penataan Ruang Berbasis Risiko di Sumatera

Jakarta – Pemerintah pusat resmi mengadopsi mitigasi berbasis risiko sebagai fondasi utama dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.

Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera yang berlaku untuk periode 2026-2028.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma pemulihan dari sekadar pembangunan fisik menuju penguatan ketahanan kawasan dalam jangka panjang.

Integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota kini menjadi instrumen krusial yang wajib dijalankan.

Pemerintah memperketat pengendalian pemanfaatan lahan di zona berisiko tinggi sembari mengakselerasi relokasi hunian tetap bagi warga terdampak.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menegaskan bahwa penentuan lokasi hunian baru harus selaras dengan kondisi geografis, lintasan sungai, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Standardisasi adaptasi cuaca ekstrem pun diberlakukan secara ketat pada proyek infrastruktur publik, termasuk fasilitas pendidikan, jembatan, hingga pusat layanan masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyoroti adanya celah signifikan dalam desain tata ruang di ketiga provinsi tersebut yang kurang mengakomodasi mitigasi bencana.

Ia mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh agar desain tata ruang di masa depan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” tegas Nusron.

Nusron memandang fase rekonstruksi ini sebagai momentum strategis untuk memulihkan fungsi ekologis, terutama mengembalikan peranan vital area penyangga serapan air.

Pemerintah memastikan bahwa aspek tata ruang akan menjadi pelengkap utama dalam perbaikan infrastruktur fisik yang rusak akibat bencana.

Pendekatan berbasis risiko ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan kembali wilayah Sumatera yang lebih terarah, aman, serta berkelanjutan.