Ranah

Pemprov Sumbar Mediasi Kesepakatan Sengketa Batas Tanah Datar dan Solok

15
×

Pemprov Sumbar Mediasi Kesepakatan Sengketa Batas Tanah Datar dan Solok

Sebarkan artikel ini
kemendagri-fasilitasi-sengketa-batas-wilayah-antara-nagari-simawang-dengan-bukit-kanduang
Kemendagri Fasilitasi Sengketa Batas Wilayah antara Nagari Simawang dengan Bukit Kanduang

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menempuh jalur mediasi untuk meredakan sengketa batas wilayah yang memanas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok.

Persoalan tapal batas di kedua daerah tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Guna mencari jalan keluar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan strategis di Istana Gubernur.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sumbar, Ahmad Zakri.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu hadir secara langsung bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah masing-masing untuk menuntaskan sengketa ini.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut formal atas arahan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026.

Ahmad Zakri memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen yang ditunjukkan oleh kedua kepala daerah dalam menyelesaikan konflik kewilayahan tersebut.

“Kehadiran dua bupati ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.

Diskusi berlangsung mendalam dengan mengupas berbagai aspek, mulai dari sisi yuridis, historis, geografis, kartografis, hingga sosial budaya.

Kedua pemerintah daerah akhirnya mencapai kesepakatan kolektif setelah melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti pendukung.

Pemkab Tanah Datar dan Pemkab Solok sepakat menyerahkan kewenangan penetapan batas wilayah yang belum tuntas kepada Menteri Dalam Negeri.

Proses pelimpahan mandat ini disertai dengan penyerahan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh kedua bupati bersama Tim Penegasan Tapal Batas pusat dan daerah.