FeaturePeristiwaRanah

‘Air Mata Kami Belum Kering’ Curahan Hati Yosni Boti Soal IUP Tambang di Kasang

73
×

‘Air Mata Kami Belum Kering’ Curahan Hati Yosni Boti Soal IUP Tambang di Kasang

Sebarkan artikel ini

Perempuan paruh baya asal Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, itu tidak datang seorang diri.

Padang – Langkah kaki Yosni Boti terasa begitu berat saat memasuki Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Perempuan paruh baya asal Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, itu tidak datang seorang diri.

Yosni membawa beban emosional yang mendalam mewakili kegelisahan kaum perempuan di kampung halamannya yang kini dihantui kekhawatiran terhadap dampak aktivitas pertambangan.

Di hadapan perwakilan Ombudsman, Yosni menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Menurutnya, bagi warga Nagari Kasang, luka akibat rentetan bencana alam yang melanda penghujung 2025 belum benar-benar pulih.

Namun, di tengah kondisi tersebut, masyarakat harus menghadapi kenyataan dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit bagi sebuah perusahaan pemegang izin tambang.

“Kami baru saja merasakan duka cita. Air mata kami belum mengering, masih berderai, masih berdarah,” ujar Yosni dengan suara bergetar, mengenang peristiwa yang menimpa kampung halamannya dalam video yang diunggah di media sosial Sumbarkita.

Menurut Yosni, kepedihan masyarakat semakin bertambah karena aktivitas pembukaan lahan tambang diduga berkaitan dengan musibah yang merenggut korban jiwa.

“Masyarakat kami mendapat musibah yang sangat besar dengan adanya korban jiwa tiga orang di daerah yang pertama kali dibuka tambang di sana,” lanjutnya.

Rasa Kecewa di Tengah Trauma Bencana

Penolakan terhadap aktivitas tambang andesit oleh salah satu perusahaan pemegang IUP tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Warga Nagari Kasang, khususnya di kawasan Perumahan Kasai Permai, menilai lokasi yang menjadi area pertambangan berada di wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.

Selama beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut telah dikenal sebagai daerah yang rawan banjir tahunan dan bencana hidrometeorologi.

Bencana yang terjadi pada penghujung 2025 disebut menjadi salah satu yang terparah dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Di tengah kondisi psikologis warga yang masih trauma, keputusan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan IUP pada 31 Desember 2025 dinilai menambah keresahan masyarakat.

Mereka beranggapan kondisi geografis kawasan semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penerbitan izin.

Akibatnya, sebagian warga mengaku kecewa. Menurut Yosni, masyarakat Nagari Kasang sebelumnya memberikan dukungan kepada Mahyeldi pada pemilihan gubernur.

“Kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih Bapak Mahyeldi. Tapi karena perbuatan beliau, kami sangat menyesal telah memilih dia,” kata Yosni.

Melalui kedatangannya ke Ombudsman, Yosni berharap pemerintah meninjau kembali izin tersebut.

“Harapan kami kepada Gubernur, tolonglah cabut secepatnya surat izin tersebut. Karena tangan beliau yang mencoret-coret, tangan beliau juga nanti yang akan membersihkannya,” tegasnya.

Sawah Warga Dilaporkan Mengalami Kerusakan

Yosni menyebut sawah-sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dilaporkan mengalami kerusakan hingga beberapa hektare.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur larangan alih fungsi terhadap lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan sebagai lahan berkelanjutan.

Selain itu, pemanfaatan ruang juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengharuskan setiap kegiatan mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemerintah pusat juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Regulasi tersebut mengatur perlindungan terhadap lahan sawah yang masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Di luar itu, perubahan penggunaan lahan juga harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk izin perubahan penggunaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara melawan hukum.

Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

Bagi Yosni, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan semata-mata mengenai kerugian ekonomi, melainkan menyangkut masa depan generasi berikutnya.

“Yang merasakan dampaknya adalah kami sebagai kaum perempuan. Kami merasakan bagaimana anak-anak kami nantinya kalau seandainya nagari kami hancur. Dengan apa anak-anak kami ini hidup nanti, untuk melanjutkan pendidikannya, kehidupannya?” keluhnya.

Ombudsman Masih Memeriksa Laporan

Selain menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi warga terdampak.

Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur adat Nagari Kasang mengaku telah menyampaikan penolakan sejak awal, namun merasa keberatan mereka belum memperoleh tanggapan yang memadai.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan IUP.

Saat ini, Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan prosedur perizinan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah dimintai keterangan guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan tersebut mencakup aspek lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, hingga proses pelayanan perizinan yang menjadi dasar penerbitan IUP Operasi Produksi.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menilai apakah terdapat maladministrasi dalam proses tersebut.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 juga mengatur sanksi terhadap pejabat yang terbukti menerbitkan izin yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Polemik penolakan aktivitas tambang andesit oleh perusahaan pemegang IUP tersebut telah berlangsung cukup lama.

Pada Maret 2026, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis diketahui pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin tambang tersebut.

Meski demikian, sebagian warga menilai respons pemerintah masih belum mampu menghentikan kerusakan yang mereka khawatirkan terus meluas.

Menanti Kepastian

Hingga pertengahan Juli 2026, polemik aktivitas tambang andesit di Nagari Kasang masih terus bergulir. Di satu sisi, masyarakat bersama sejumlah organisasi sipil meminta pemerintah meninjau kembali atau mencabut izin yang telah diterbitkan.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak perusahaan menyatakan bahwa proses perizinan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi tersebut membuat sebagian warga Nagari Kasang, khususnya kaum perempuan, mengaku masih hidup dalam kecemasan di tengah trauma akibat bencana yang mereka alami.

Peristiwa di Nagari Kasang juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memeriksa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta status lahan di instansi terkait sebelum membeli atau mengubah fungsi lahan pertanian.

Langkah tersebut penting untuk memastikan lahan yang dimanfaatkan tidak termasuk kawasan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat masih dinantikan berbagai pihak sebagai salah satu rujukan untuk memberikan kepastian terhadap polemik yang terjadi.