Ranah

Ditjen Intram Kemenhub Genjot Harmonisasi Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola Logistik

11
×

Ditjen Intram Kemenhub Genjot Harmonisasi Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola Logistik

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) tengah melakukan perombakan besar-besaran terhadap tata kelola logistik nasional.

Langkah ini menyasar penataan kewenangan serta penguatan pengawasan yang lebih ketat terhadap Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).

Reformasi kebijakan tersebut dibedah dalam forum diskusi terpumpun di kantor Ditjen Intram, Jakarta, pada Selasa (21/7).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal, menekankan urgensi penyelarasan regulasi untuk merespons perubahan klasifikasi usaha yang kian dinamis.

“Perubahan KBLI perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan,” tegas Risal.

Pembaruan aturan ini mengacu pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang melakukan pemisahan tegas antara klasifikasi angkutan multimoda pada KBLI 52291 dengan JPT pada KBLI 52311.

Melalui regulasi baru ini, JPT diposisikan secara eksklusif sebagai penyedia jasa intermediasi.

Di sisi lain, BUAM ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan angkutan dua moda atau lebih dalam satu kontrak tunggal.

Risal memberikan instruksi tegas bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan fungsi di luar batas intermediasi untuk segera melakukan penyesuaian bentuk badan usaha.

“JPT yang kegiatannya telah melampaui fungsi intermediasi, menjalankan pengangkutan lintas moda, memiliki alat angkut, dan bertanggung jawab atas perjalanan barang secara menyeluruh perlu menyesuaikan bentuk usahanya,” papar dia.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap entitas bisnis beroperasi sesuai izin resmi sekaligus memperjelas batasan tanggung jawab hukum.

Pihaknya bertekad menghapus pola pengawasan yang selama ini berjalan secara sektoral dan tidak terintegrasi.

“Pengawasan angkutan multimoda tidak dapat dilakukan secara sektoral,” tandas Risal.

Ke depan, koordinasi antarunit akan diperkuat melalui integrasi sistem informasi perizinan yang lebih modern dan komprehensif.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memangkas biaya logistik nasional sekaligus meningkatkan daya saing distribusi barang di kancah internasional.

Diskusi ini turut dihadiri oleh jajaran perwakilan Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Darat, Biro Hukum Kemenhub, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.