Ranah

Gubernur Mahyeldi Instruksikan OPD Ciptakan Inovasi demi Percepat Pelayanan Publik

4
×

Gubernur Mahyeldi Instruksikan OPD Ciptakan Inovasi demi Percepat Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
pelayanan-publik-harus-hadir-di-tengah-masyarakat,-gubernur-sumbar-wajibkan-seluruh-opd-berinovasi
Pelayanan Publik Harus Hadir di Tengah Masyarakat, Gubernur Sumbar Wajibkan Seluruh OPD Berinovasi

Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara radikal memangkas birokrasi demi meningkatkan kualitas layanan publik.

Perintah tersebut ditegaskan Mahyeldi saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Gubernur menolak standar layanan yang sekadar terpaku pada prosedur administratif statis.

“Hadirnya pelayanan publik yang baik adalah ketika aparaturnya menyatu dengan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Ia menuntut setiap pejabat struktural menciptakan terobosan yang mampu mempercepat serta meringankan beban urusan masyarakat di unit kerja masing-masing.

Parameter keberhasilan pemerintah kini tidak lagi diukur dari volume laporan, melainkan pada rendahnya angka keluhan warga.

Layanan prima diproyeksikan mampu mendongkrak kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.

Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyoroti posisi Indonesia yang masih stagnan di peringkat ke-64 dalam E-Government Development Index (EGDI) 2024.

Maneger secara khusus mengkritisi budaya permisif masyarakat yang masih menganggap wajar pemberian gratifikasi atau “uang rokok” pada layanan publik gratis.

“Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi,” tegas Maneger.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mencatat adanya lonjakan partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik.

Ombudsman perwakilan Sumbar telah memproses sedikitnya 1.820 laporan masyarakat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Adel menegaskan bahwa aduan tersebut berfungsi sebagai instrumen korektif vital bagi penyelenggara layanan.

Bukti nyata perbaikan telah dirasakan warga, mencakup akses ijazah, optimalisasi layanan IGD rumah sakit, hingga transparansi seleksi PPPK.

Tindakan represif Ombudsman bahkan sukses memulihkan hak masyarakat dengan valuasi mencapai Rp6 miliar sepanjang tahun lalu.

Agenda penilaian ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk mengakselerasi tata kelola yang lebih transparan dan responsif.