Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Padang dalam menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Sikap tegas ini muncul sebagai tanggapan atas klaim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun yang bersikeras bahwa perkara tersebut hanyalah sengketa bisnis biasa.
Rahmad meyakini aparat penegak hukum telah mengantongi landasan hukum serta bukti permulaan yang kuat sebelum mengambil tindakan tersebut.
“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian panjang proses penyelidikan hingga penyidikan yang memenuhi standar alat bukti sah.
Pihaknya mengimbau agar segala argumen mengenai sengketa perdata disampaikan langsung di hadapan meja hijau, alih-alih membangun opini di ruang publik.
Setiap tersangka memang memiliki hak konstitusional untuk melakukan pembelaan diri secara maksimal melalui koridor hukum yang berlaku.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk tetap menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak,” ujar Rahmad.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.
BPI KPNPA RI berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah tertuduh mendapatkan keadilan atau justru terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum.
Proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.






