Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan meringkus empat remaja yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Lengayang, Kamis (23/7/2026).
Keempat tersangka yang masih berusia belasan tahun tersebut berinisial HHA (17), HM (17), MAP (16), dan DDR (17).
Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, berlangsung pada pukul 20.00 WIB di kawasan Kampung Gurun Panjang Pacuan, Kenagarian Lakitan Induk.
Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan lingkungan.
“Operasi pengungkapan kami lakukan secara intensif dan terukur setelah menerima informasi akurat dari masyarakat,” tegas Hardi.
Aksi penyergapan bermula saat Tim Opsnal mendapati tersangka HHA dan HM sedang bertransaksi di tepi jalan.
Pengembangan kasus di lapangan kemudian menuntun petugas menuju sebuah rumah di Kampung Lubuk Begalung.
Di lokasi kedua, aparat berhasil menciduk dua tersangka lainnya, yakni MAP dan DDR.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat.
Petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, serta 15 paket kecil ganja siap edar.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan peralatan pendukung transaksi seperti timbangan manual, lakban, pisau karter, dan gunting.
Barang bukti lainnya yang turut disita meliputi tiga unit telepon seluler serta dua sepeda motor tanpa pelat nomor.
Kini, keempat remaja tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






