Padang – Pemerintah Kota Padang meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk menyambut Hari Jadi Kota (HJK) ke-357 pada Agustus mendatang.
Dinas Perdagangan Kota Padang secara resmi menghapus seluruh beban denda retribusi bagi pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit.
Kebijakan pemutihan ini menyasar pedagang yang memiliki tunggakan pembayaran retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menegaskan bahwa pedagang hanya diwajibkan melunasi nilai retribusi pokok saja.
“Bagi pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan seluruh denda kami hapuskan,” ujar Fizlan pada Jumat (24/7/2026).
Langkah ini diambil guna meringankan beban finansial pedagang sekaligus membenahi tata kelola retribusi pasar daerah.
Selain keringanan bagi pedagang, pemerintah juga menggelar pesta diskon bertajuk Padang Great Sale bagi masyarakat luas.
Program belanja ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pelaku ritel hingga perusahaan transportasi daring.
Mitra strategis yang berpartisipasi meliputi Grab, Gojek, Maxim, serta pusat perbelanjaan seperti Suzuya, Ramayana, dan Basko Grand Mall.
Pemerintah menjamin seluruh persiapan teknis telah rampung agar warga dapat menikmati berbagai penawaran harga menarik selama perayaan berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan promo ini secara maksimal agar semangat dan kemeriahan Hari Jadi Kota Padang ke-357 dirasakan oleh seluruh warga,” pungkas Fizlan.






